Hasil Investigasi Ungkap Kelakuan Lurah Grogol Selatan terkait e-KTP Djoko Tjandra

Hasil Investigasi Ungkap Kelakuan Lurah Grogol Selatan terkait e-KTP Djoko Tjandra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan yang telah menerbitkan e-KTP untuk buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Anies Baswedan menjelaskan, keputusan penonaktifan itu berdasar laporan investigasi Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan (Subahan, red) telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP  tersebut," ujar Anies di Jakarta, Minggu (12/7).

Menurut Anies, tindakan Subahan selaku lurah merupakan perbuata fatal yang tidak seharusnya terjadi. "Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya.

Dalam laporan kepada Anies, Sabtu (11/7), Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menyebutkan peran aktif Subahan dalam menerbitkan e-KTP untuk Djoko Tjandra telah melampaui tugas dan fungsinya sebagai lurah. Anies pun mewanti-wanti jajarannya selalu menaati prosedur.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," kata Anies.

“Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan. Apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," imbuh Anies.(antara/jpnn)

Kronologi Keterlibatan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dalam kasus e-KTP untuk Djoko Tjandra:

Hasil investigasi Inspektorat terkait penerbitan e-KTP Djoko Tjandra mengungkap fakta kelakuan Lurah Grogol Selatan, sudah dilaporkan ke Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News