Hasil Pilkada Kapuas Hulu dan Ketapang Digugat ke MK

Hasil Pilkada Kapuas Hulu dan Ketapang Digugat ke MK
Ilustrasi Pilkada/ dok JPNN

jpnn.com - PUTUSSIBAU- KPU Kapuas Hulu belum bisa menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih. Demikian pula KPU Ketapang.

Pasalnya, Paslon nomor urut 2 Pilkada Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan-Andi Aswad (Sis-Andi), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yang juga dilakukan Paslon nomor urut 2 Pilkada Ketapang, Andi Djamiruddin-Chanisius Kuan (Andi-Kuan). 

"Sebenarnya hari ini terakhir untuk penetapan Paslon terpilih, tapi kita belum bisa karena ada gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) ke MK. Selain Kapuas Hulu, ada juga Ketapang," terang Lisma Roliza, Ketua KPU Kapuas Hulu.

Berdasarkan yang terpampang di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, penanganan PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota, tahun 2015 yang masuk ke MK salah satunya perkara Pilkada Kapuas Hulu dengan nomor APPP 56/PAN.MK/2015. Gugatan didaftarkan pada Minggu (20/12) sekitar pukul 13.00 WIB dengan nama pemohon Fransiskus Diaan SH dan Andi Aswad SH.

Sementara, perkara Pilkada Ketapang bernomor APPP 66/PAN.MK/2015. Didaftarkan sekitar pukul 13.08 WIB dengan nama pemohon Drs. H. Andi Djamiruddin MSi dan Chanisius Kuan. 

"Penetapan Paslon terpilih menunggu keputusan MK. Kita tunggu sajalah dari MK, kalau menurut jadwalnya, keputusan MK bulan Maret 2015," ujar Lisma.

Terkait gugatan ini, ia menyatakan sudah mempersiapkan segala sesuatunya dan optimis menang gugatan. "Karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada," tegas dia. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)


PUTUSSIBAU- KPU Kapuas Hulu belum bisa menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih. Demikian pula KPU Ketapang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News