Hasil Pilkada Minahasa Selatan Digugat

Hasil Pilkada Minahasa Selatan Digugat
Hasil Pilkada Minahasa Selatan Digugat
JAKARTA - Hasil pleno KPU Minahasa Selatan (Minsel) yang menetapkan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, digugat oleh kandidat cabup lainnya. Dalam pleno KPU Minsel untuk pilkada putaran kedua, pada Rabu (20/10), PanTas mendapat suara 57 persen, sedangkan pasangan Asiano Gammy Kawatu-Felly Estelita Runtuwene (AGK-FER) mendapat 43 persen.

Gugatan sengketa pilkada ini sendiri, resmi dilayangkan oleh tim pengacara AGK-FER ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/10) siang. Kepada JPNN, Widi Atmoko mengatakan bahwa gugatan pilkada Minsel itu telah masuk dan akan disidangkan pada pekan depan. Pihak pemohon dalam hal ini adalah AGK-FER, sedangkan termohon KPU Minsel. "Kemungkinan besar pekan depan sidangnya," ucapnya.

Sementara itu, calon bupati AGK yang dihubungi terpisah, mengaku tidak tahu-menahu tentang pendaftaran gugatan itu. "Waduh, saya tidak tahu-menahu tentang gugatan. Itu urusan biro hukum. Saya sekarang ada di Manado," kata Gammy - panggilan akrabnya.

Sedangkan PanTas, menyatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan tersebut. "Saya sangat siap, dan kami juga telah menyiapkan puluhan saksi untuk membuktikan kalau kami tidak melakukan pelanggaran. Justru lawan saya-lah yang melakukan kecurangan," ucap Christiany pula. (esy/wdi/jpnn)

JAKARTA - Hasil pleno KPU Minahasa Selatan (Minsel) yang menetapkan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) sebagai bupati dan wakil bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News