Hasil PSU Minahasa Utara Digugat
Rabu, 20 Oktober 2010 – 16:51 WIB

Hasil PSU Minahasa Utara Digugat
JAKARTA - Gugatan pasangan Fransisca Magdalena Tuwaidan dan Willy Kumentas atau Tuntas hingga Rabu (20/10) belum teregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Padahal, gugatan telah diajukan pada 12 Oktober 2010. Berarti mendahului pelaporan hasil rekapitulasi dan pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) di Wori. "Saya rasa sebaiknya semua bersikap lapang dada. KPUD telah melaksanakan amar putusan MK dengan sebaik-baiknya. Lagipula selama pelaksanaan PSU baik-baik saja, tidak ada yang komplain," tuturnya.
"Belum teregister karena banyak kasus pemilukada yang harus disidangkan. MK masih fokus untuk sengketa pilkada," kata salah satu panitera MK yang dihubungi JPNN, Rabu (20/10).
Baca Juga:
Terpisah, Sekretaris KPUD Minut Aldrin Posumah, mengaku, telah mengetahui tentang gugatan Tuntas. Yang intinya meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan dilaksanakan PSU lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan pasangan Fransisca Magdalena Tuwaidan dan Willy Kumentas atau Tuntas hingga Rabu (20/10) belum teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok