Hasil Seleksi Calon Anggota KPAI Dipersoalkan

Hasil Seleksi Calon Anggota KPAI Dipersoalkan
Hasil Seleksi Calon Anggota KPAI Dipersoalkan
Sehubungan dengan itu, KMSPA mendesak agar 18 orang yang ditetapkan lolos seleksi diperiksa ulang rekam jejak dan latar belakangnya. Alasannya, meskipun mewakili unsur organisasi sosial sesuai dengan undang-undang, namun terdapat kejanggalan sehingga calon anggota KPAI yang terpilih perlu dirubah. Selanjutnya, proses seleksi dilakukan dengan berbasis pada kompetensi dan integritas individu untuk menghindari quota.

KMSPA juga mendesak agar DPR tidak melakukan uji kelayakan terhadap nama-nama yang ditetapkan dan memanggil panitia seleksi dalam rapat kerja. "Kami juga memohon kepada Presiden untuk melakukan penetapan ulang panitia seleksi yang kredibel, profesional dan mempunyai keahlian dalam melakukan seleksi," pintanya.

Untuk diketahui, 18 nama yang ditetapkan lolos sebagai calon anggota KPAI oleh Pansel antara Hadi Supeno (Ketua KPAI saat ini), Iswandi Mourbas (unsur Pemerintah), Asrorun Ni’am Sholeh dan M. Ihsan (unsur tokoh agama), Badriyah Fayumi dan Andi Julia Rifiana (unsur tokoh masyarakat),  Apong Herlina dan Setiadi Agus Anggrahito (unsur organisasi sosial), Sri Hermiyanti dan Maria Ulfah Anshor (unsur organisasi kemasyarakatan),  Niko Sudibjo dan Arnisah Vonna (unsur organisasi profesi), serta Maria Advianti dan Ferry Devi Johannes (unsur LSM). Selain itu masih ada nama Latifah Iskandar, Pramu Risanto (unsur Dunia usaha), Abdul Ghofur, Huala Siregar (unsur Kelompok masyarakat peduli terhadap perlindungan anak). (awa/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Anak (KMSPA) menolak hasil seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah meloloskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News