Hasil Sidang Kasus 65, Luhut: Orang Lain Tidak Bisa Dikte Indonesia!

jpnn.com - JAKARTA—Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menolak keras hasil dan rekomendasi dari keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag.
Sidang itu menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966 dan diharuskan meminta maaf pada korban tragedi tersebut.
“Apa urusan dia. Dia kan bukan atasan kita. Indonesia punya sistem hukum sendiri. Saya tidak ingin orang lain mendikte bangsa ini. Bangsa ini bangsa besar,” tegas Luhut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/7).
Luhut mengatakan, Indonesia memiliki cara tersendiri untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Karena itu, Luhut enggan mengomentari lebih jauh terkait hasil pengadilan rakyat tersebut.
“Enggak itu komentar saya. Beritahu mereka, saya keras mengenai itu,” pungkas purnawirawan Jenderal TNI tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA—Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menolak keras hasil dan rekomendasi dari keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota