Hati - Hati dengan Modus Baru Komplotan Begal Ini
Senin, 21 Januari 2019 – 06:44 WIB

Salah satu anggota komplotan begal tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu
Kompol Rasyad juga menambahkan, pihaknya sudah menetapkan 3 pelaku lainnya yaitu AN,RO dan SA sebagai DPO, yang kini masih dilakukan pengejaran.
Baca Juga:
Sementara Rizky harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemuda bertubuh kurus itu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (yos/jpnn)
Tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan begal berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap