Hati - Hati dengan Modus Baru Komplotan Begal Ini

Hati - Hati dengan Modus Baru Komplotan Begal Ini
Salah satu anggota komplotan begal tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

Kompol Rasyad juga menambahkan, pihaknya sudah menetapkan 3 pelaku lainnya yaitu AN,RO dan SA sebagai DPO, yang kini masih dilakukan pengejaran.

Sementara Rizky harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemuda bertubuh kurus itu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (yos/jpnn)


Tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan begal berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News