Hati-Hati dengan Modus Penipuan Seperti yang Dilakukan AP, Jangan Mudah Percaya
Selasa, 21 Desember 2021 – 21:58 WIB

Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti pelaku dugaan penipuan. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp 50 juta.
"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara sepuluh bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kombes Kusumo.
Kini, kata dia, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP.
"Hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya. (antara/jpnn)
Hasil melakukan penipuan, AP bisa memperdaya korbannya. Ada yang tertipu Rp 8,5 juta dan Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan