Hati-Hati Membeli Rumah, Puluhan Orang di Jatim Tertipu, Modus MA Tak Biasa

Hati-Hati Membeli Rumah, Puluhan Orang di Jatim Tertipu, Modus MA Tak Biasa
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka kasus investasi bodong pembangunan dan penjualan Perumahan Grand Emerald Malang saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (22/8/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.

Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang.

"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi kepada pihak tersangka, tidak ada respons positif atas hal tersebut. Para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5,6 miliar.

"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ucapnya.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

Tertipu pembelian rumah di kawasan perumahan, puluhan orang di Jatim merugi sampai Rp 5,6 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News