Hati-hati Penipuan Lewat Instagram

Hati-hati Penipuan Lewat Instagram
Konferensi pers penangkapan pelaku penipuan online di Polres Klungkung, Bali, Rabu (17/2). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan," tegasnya.

Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga ponsel, satu buah senjata airsoft, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. (antara/jpnn)

Begini modus penipuan lewat Instagram yang dilakukan Edi Kenyot, KWB alias Sentit dan MW alias Kopet.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News