Hatta: Cabut Izin Usaha Tak Perlu Izin Pusat
Sabtu, 31 Desember 2011 – 13:40 WIB
Mantan Mensesneg itu menjelaskan, ke depan akan ada pengaturan mengenai pemberian izin-izin pertambangan seperti di Bima. Itu terkait dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Intinya, lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan. Gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri," urai Hatta.
Dia mengungkapkan, dalam urusan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam, terdapat pengalaman yang menunjukkan adanya 6 ribu surat izin yang bermasalah. "Ada tumpang tindih. Itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu," kata besan Presiden SBY itu.
Namun Hatta belum bisa memastikan seperti apa bentuk koordinasi itu. Misalnya, apakah pemerintah pusat cukup mengetahui pemberian izin atau berwenang memberikan persetujuan. "Saya tidak mau berspekulasi. Intinya seperti apa koordinasi itu, nanti dibahas dengan DPR tanpa menghilangkan esensi otonomi," katanya.
JAKARTA--Bentrok antara warga dan aparat di Bima, NTB, berimbas pada akan dicabutnya izin usaha pertambangan eksplorasi emas yang diberikan kepada
BERITA TERKAIT
- ISDC Riau Berkomitmen Jadi Pionir Keselamatan Berkendara di Indonesia
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus