Hatta: Cabut Izin Usaha Tak Perlu Izin Pusat
Sabtu, 31 Desember 2011 – 13:40 WIB

Hatta: Cabut Izin Usaha Tak Perlu Izin Pusat
Sebelumnya, Seskab Dipo Alam menjelaskan, pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan persoalan di Mesuji dan Bima. Yakni UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. "Karena masalah ini cukup pelik. Masalah pertambangan dan perkebunan. Kita tentunya mengantisipasi," kata Dipo.
Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap UU Pemda yang merupakan usulan pemerintah. Dipo menerangkan, revisi berkaitan dengan kewenangan bupati dalam memberikan izin-izin pertambangan dan perkebunan. "Intinya adalah izin-izin itu perlu ada kendali untuk kontrolnya," katanya. (fal)
JAKARTA--Bentrok antara warga dan aparat di Bima, NTB, berimbas pada akan dicabutnya izin usaha pertambangan eksplorasi emas yang diberikan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka