Hatta Tertangkap Membawa 1 Gram Sabu-Sabu
jpnn.com, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Krian, Sidoarjo membekuk dua kurir pengedar dan pemakai sabu-sabu jaringan di Madura.
Dua tersangaka atas nama Hatta, warga Ngingas Timur dan M Ilyas asal Desa Katerungan Sidoarjo, yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba.
Menurut Kapolsek Krian Kompol M. Kholil penangkapan dua tersangka bermula dari laporan masyarakat.
"Setelah ditindaklanjuti, setelah dilakukan pengembangnya dari tangan tersangka Hatta, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang digenggam pelaku saat hendak melakukan transaksi," ujar Kompol Kholil.
Dari tangan Ilyas, petugas mendapati barang bukti uang hasil penjualan narkoba ke tersangka Hatta senilai Rp 1,1 juta.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009. (pul/pojokpitu/jpnn)
Polisi berhasil membekuk Hatta yang membawa sabu-sabu dan hendak melakukan transaksi narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu