Hatta Tertangkap Membawa 1 Gram Sabu-Sabu

jpnn.com, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Krian, Sidoarjo membekuk dua kurir pengedar dan pemakai sabu-sabu jaringan di Madura.
Dua tersangaka atas nama Hatta, warga Ngingas Timur dan M Ilyas asal Desa Katerungan Sidoarjo, yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba.
Menurut Kapolsek Krian Kompol M. Kholil penangkapan dua tersangka bermula dari laporan masyarakat.
"Setelah ditindaklanjuti, setelah dilakukan pengembangnya dari tangan tersangka Hatta, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang digenggam pelaku saat hendak melakukan transaksi," ujar Kompol Kholil.
Dari tangan Ilyas, petugas mendapati barang bukti uang hasil penjualan narkoba ke tersangka Hatta senilai Rp 1,1 juta.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009. (pul/pojokpitu/jpnn)
Polisi berhasil membekuk Hatta yang membawa sabu-sabu dan hendak melakukan transaksi narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P