Hayono Isman: UU Cipta Kerja Sebaiknya Segera Diundangkan

Hayono Isman: UU Cipta Kerja Sebaiknya Segera Diundangkan
Sekretaris Dewan Pakar Nasdem Hayono Isman. Foto: Dok. Nasdem

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman mengusulkan agar Pemerintah segera mengundangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Langkah ini perlu ditempuh untuk mengurangi tensi penolakan UU yang disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober lalu.

“Saya kira lebih cepat akan lebih baik. Tidak perlu menunggu 30 hari, karena jika terlalu lama, potensi penolakan bisa makin besar dan ini akan merepotkan kita semua,” ujar Hayono Isman dalam perbincangan seputar pemberlakukan UU CK, Senin (19/10).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 1993-1998 ini menegaskan Partai Nasdem berpendapat, UU CK sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia, mengingat selama ini banyak sekali UU yang tumpeng tindih dan harus diselaraskan dengan untuk peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa.

“Jadi, buat apa ditunggu lama-lama, toh sudah disahkan DPR. Jika ditunda, maka berbagai spekulasi negatif akan terus membesar,” katanya.

Selain itu, lanjut Hayono Isman, bila Pemerintah menunggu lama waktu pemberlakuannya, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, yang dipicu melalui media sosial akan makin besar dan sulit untuk mengatasinya.

“Pemberlakuan yang cepat, dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan UU CK ini,” ujarnya.

Spekulasi yang dimaksud Hayono Isman antara lain tuntutan agar Pemerintah mengeluarkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Kemudian tuntutan untuk membatalkan UU CK, dan beragam protes yang sesungguhnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU CK ini.

Menurut Hayono, dengan secepatnya UU CK diberlakukan, polemik dan diskursus di masyarakat akan berfokus pada aturan turunan dari UU CK, misalnya Peraturan Pemerintah, Perda dan sebagai.

Partai Nasdem berpendapat UU Cipta Kerja sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News