Heboh, Bocah Usia 16 Tahun Sudah Beristri Perkosa Anak SD
Kamis, 04 Juli 2019 – 07:20 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, penyidik menyatakan buktinya sudah cukup, sehingga tetap menahan dan memproses hukum terhadap ABG.
BACA JUGA: Para Pelatih Surfing di Pantai Kuta Cerita tentang Penghasilan Mereka
“Saat ini pelaku ditahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lembaga Pemasyarakatan Sampit selama 5 hari ke depan, mulai pada 2 Juli sampai 6 Juli 2019 mendatang,” kata seorang jaksa di Kejari Sampit. (rif/ens)
Kasus pemerkosaan dilakukan bocah usia 16 tahun yang sudah punya istri, korban perempuan yang masih SD.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK