Heboh Kasus Pencurian Itik, Oh Ternyata Pelakunya…
Kamis, 16 Mei 2019 – 20:17 WIB

Dua pelaku pencurian itik ditangkap. Foto: Bali Express/JPG
Pelaku kemudian diamankan di Polsek Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (*/aim)
Ternyata pelaku pencurian itik merupakan pasangan selingkuh yang nekat mencuri itik karena faktor ekonomi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap