Heboh Kasus Pencurian Itik, Oh Ternyata Pelakunya…

Heboh Kasus Pencurian Itik, Oh Ternyata Pelakunya…
Dua pelaku pencurian itik ditangkap. Foto: Bali Express/JPG

Pelaku kemudian diamankan di Polsek Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (*/aim)


Ternyata pelaku pencurian itik merupakan pasangan selingkuh yang nekat mencuri itik karena faktor ekonomi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News