Heboh Kasus Pencurian Itik, Oh Ternyata Pelakunya…
Kamis, 16 Mei 2019 – 20:17 WIB
Pelaku kemudian diamankan di Polsek Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (*/aim)
Ternyata pelaku pencurian itik merupakan pasangan selingkuh yang nekat mencuri itik karena faktor ekonomi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi