Heboh Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Mal, Reza: Polisi Bikin Saja Laporan Sendiri

Heboh Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Mal, Reza: Polisi Bikin Saja Laporan Sendiri
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyoroti cara polisi menangani dugaan pelecehan seksual terhadap anak di mal. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

Sebab, lanjut penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan jiwa bisa berhenti begitu saja.

"Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 Ayat 1. Pasal 44 Ayat 2: proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," ucap Reza Indragiri. (cr1/jpnn)

Reza Indragiri Amriel menyoroti tindakan polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kecil di sebuah mal, wilayah Tangerang Selatan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News