Hendardi: Pernyataan Jokowi Soal 75 Pegawai KPK Bersayap

Hendardi: Pernyataan Jokowi Soal 75 Pegawai KPK Bersayap
Ketua Setara Institute, Hendardi. Foto: JPG/JPNN.com

Jokowi dengan 50 persen kewenangan yang dimiliki telah menyetujui revisi.

Publik juga bisa mencatat bahwa pemerintah yang dipimpin Jokowi menyetujui hak inisiatif DPR yang mengusulkan revisi UU KPK.

"Akan tetapi, setelah produk hukum itu selesai dan dijalankan oleh pimpinan KPK, di tengah kontroversi tes TWK, Jokowi tampak cuci tangan," katanya.

"Pimpinan KPK hanya menjalankan mandat UU KPK dan UU ASN serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tata cara menjadi ASN. Karena itu, wajar jika sebagian kalangan menilai pernyataan Jokowi dianggap basa basi."

Menurut Hendardi, ihwal alih status 75 pegawai KPK sebenarnya secara normatif bisa diselesaikan melalui jalur-jalur yang tersedia.

Mulai dari menggugat produk-produk administrasi negara yang dikeluarkan KPK, maupun melalui Ombudsman terkait dugaan maladministrasi sebagaimana sudah dilakukan 75 pegawai KPK.

Namun, amplifikasi di ruang publik menjadikan isu ini bergeser menjadi narasi mematikan KPK.

Padahal, masih terdapat lebih dari 1.000 insan KPK lain di dalam institusi ini.

Hendardi menilai pernyataan Presiden Joko Widodo soal 75 pegawai KPK tak lolos TWK bersayap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News