Hendrar Prihadi Beberkan Politik Hijau yang Dijalankannya di Kota Semarang
Mantan anggota DPRD Jateng periode 2009-2014 ini juga mengeluarkan peraturan tentang pengendalian penggunaan plastik. Dia pun menunjukkan foto tentang bagaimana perbedaan Kali Semarang sebelum dan sesudah kebijakan itu diberlakukan.
Tidak lupa, pihaknya menyertakan gambar masjid yang terletak di pinggir Kali Mberok, Kota Semarang, sebelum dan sesudah kebijakan itu dilaksanakan.
Sementara untuk pengelolaan sampah, Hendi menjelaskan jajarannya melakukan upaya pengolahan limbah sampah menjadi energi listrik dan gas.
Sebagian limbah juga dijadikan bata ecobrick dan aspal plastik yang dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan sejumlah proyek di kota itu.
Baca Juga: TNI Bakal Kerahkan 10.000 Prajurit untuk Pelacakan Kasus Covid-19
"Kami juga menggiatkan 220 bank sampah yang tersebar di 177 kelurahan," beber kepala daerah kelahiran 30 Maret 1971 ini.
Bukan sekadar pengelolaan sampah, Hendi mengaku Politik Hijau Kota Semarang juga mengarah ke konsep green city.
Selain mengeluarkan peraturan tentang bagunan gedung hijau, Hendi mengaku juga mengarah ke pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (panas matahari), bayu (angin), dan hidro (air).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berkomitmen melaksanakan Politik Hijau dengan menjalankan manajemen pengelolaan dan pengendalian sampah.
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN