Hercules Resmi Berstatus Tersangka
Sabtu, 09 Maret 2013 – 16:32 WIB

Hercules. Foto: Fathra N Islam/dok.JPNN
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, kepolisian resmi menetapkan Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan melawan petugas. Menurut Rikwanto, tersangka Hercules bersama rekannya bernama M. Sidik, dinyatakan telah melakukan tindakan pemerasan, penghasutan hingga melawan petugas yang sah.
Namun dari 51 orang yang diamankankan tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya Jumat (8/3) tadi malam, hanya satu yang dibebaskan karena tidak terbukti berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu.
Baca Juga:
"Dari 51 orang yang tertangkap itu ada 50 orang terbukti melawan, satu orang tidak terbukti ada di TKP sehingga dilepas, bernama Samin. Sebanyak 50 orang itu termasuk Hercules menjadi tersangka dan ditahan mulai hari ini," kata Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, kepolisian resmi menetapkan Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB)
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut