Heru Budi Pastikan Tetap Melayani Jokowi Meski Menjadi Pj Gubernur DKI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan pelayanan terhadap Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Demikian disampaikan Heru dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seusai dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin (17/10).
Dia menerangkan tugas sehari-hari akan dieksekusi oleh Deputi Bidang Protokoler, Pers dan Media Bey Machmudin serta Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kiswardani.
"Tugas sehari-hari Pak Deputi Pak Bey, Bu Deputi Bu Rika untuk kegiatan sehari-hari memimpin rapat dan lain-lain. Tentunya ada hal-hal yang memang harus kami bertiga mengambil sebuah keputusan Bapak Presiden terkait dengan G20 itu nanti kami bersama Pak Deputi dengan Bu Deputi bisa secara virtual," tutur Heru.
Bey Machmudin menyampaikan saat ini sistem birokrasi di Sekretariat Presiden telah berjalan dengan baik.
Menurutnya, meskipun saat ini Heru menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, pengambilan keputusan di Sekretariat Presiden bisa tetap dilakukan.
"Artinya Pak Heru menjadi Pj Gubernur DKI itu bisa kami putuskan bertiga ataupun kalau perlu sekarang sudah serbavirtual segala macam jadi tidak masalah. Semuanya bisa dikoordinasikan, bisa dibicarakan, bisa dikerjasamakan," jelas Bey.
Menurut Bey, keputusan ini sudah atas nama Sekretariat Presiden.
Heru Budi Hartono menerangkan tugas sehari-hari akan dieksekusi oleh dua Deputi Bidang di Sekretariat Presiden.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi