Heryanto Tanaka Didakwa Suap 2 Hakim Agung Ratusan Ribu Dolar

Heryanto Tanaka Didakwa Suap 2 Hakim Agung Ratusan Ribu Dolar
Deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka didakwa menyuap dua Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) dengan total SGD 310 ribu untuk pengurusan perkara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Selain itu, Heryanto juga didakwa memberikan SGD 110 ribu kepada Hakim Agung Gazalba Saleh untuk mempengaruhi kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022, yang juga berkaitan dengan KSP Intidana.

Selain Heryanto Tanaka, dalam perkara itu ada juga terdakwa Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Namun dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ivan terlibat suap itu hanya kepada Sudrajad Dimyati.

Adapun kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)


Heryanto Tanaka merupakan salah satu dari sejumlah terdakwa yang terlibat dalam pusaran kasus suap Hakim Agung.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News