Heryanto Tanaka Didakwa Suap 2 Hakim Agung Ratusan Ribu Dolar

Selain itu, Heryanto juga didakwa memberikan SGD 110 ribu kepada Hakim Agung Gazalba Saleh untuk mempengaruhi kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022, yang juga berkaitan dengan KSP Intidana.
Selain Heryanto Tanaka, dalam perkara itu ada juga terdakwa Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Namun dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ivan terlibat suap itu hanya kepada Sudrajad Dimyati.
Adapun kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)
Heryanto Tanaka merupakan salah satu dari sejumlah terdakwa yang terlibat dalam pusaran kasus suap Hakim Agung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono