Hidayat Nur Wahid Mengusulkan Jemaah Umrah Tidak Dikarantina

Hidayat Nur Wahid Mengusulkan Jemaah Umrah Tidak Dikarantina
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan kebijakan pembebasan karantina bagi jemaah umrah kepada pemerintah. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid MA menyarankan pemerintah agar tidak memberlakukan karantina bagi jemaah umrah.

Pemerintah merelaksasi kebijakan karantina bagi jemaah umrah setelah kedatangan kembali ke tanah air dari tanah suci.

Hidayat menyatakan, sejumlah perkembangan kebijakan Covid-19 terbaru sudah sangat adaptif dan longgar.

Misalnya, peniadaan karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali per 7 Maret 2022.

Kemudian, keputusan mengurangi masa karantina jemaah umrah dan PPLN menjadi 1 x 24 jam pada Senin (7/3) dan rencana peniadaan bukti tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin lengkap.

Selain itu, pencabutan sejumlah aturan pembatasan, termasuk soal tidak lagi diberlakukannya karantina di Arab Saudi.

“Mengapa jemaah yang pulang dari umrah tetap diwajibkan karantina selama satu hari? Akan sangat wajar dan adil bila kebijakan pembebasan karantina diberlakukan bagi jemaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali,'' ujarnya pada Selasa (8/3).

Hidayat menuturkan, Arab Saudi sudah mencabut aturan pemberlakuan karantina bagi jemaah umrah mulai 5 Maret 2022.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarankan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pembebasan karantina bagi jemaah umrah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News