Hidayat Nur Wahid Mengusulkan Jemaah Umrah Tidak Dikarantina

Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, pemerintah sudah melonggarkan aturan soal karantina melalui penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kategori yang dibebaskan dari kewajiban karantina.
Di antaranya, kondisi kesehatan pelaku perjalanan atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
“Terkait rencana pemerintah untuk mengurangi masa karantina, pengecualian bisa diberikan kepada pelaku perjalanan umrah,'' ujar HNW.
Sebab, Arab Saudi sudah tidak lagi memberlakukan kewajiban karantina.
Kemenag seharusnya turut mendorong relaksasi karantina tersebut melalui koordinasi intensif bersama BNPB, Kemenkes, dan Kemenhub.
Hidayat menerangkan, kebijakan bebas karantina lebih dulu dijalankan negara tetangga Indonesia, seperti Singapura.
“Ini berarti kebijakan bebas karantina di Indonesia sangat mungkin diterapkan jemaah umrah yang habis melaksanakan ibadah di Arab Saudi,'' ungkap HNW.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarankan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pembebasan karantina bagi jemaah umrah
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM