Hidayat Nur Wahid Mengusulkan Jemaah Umrah Tidak Dikarantina
Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, pemerintah sudah melonggarkan aturan soal karantina melalui penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kategori yang dibebaskan dari kewajiban karantina.
Di antaranya, kondisi kesehatan pelaku perjalanan atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
“Terkait rencana pemerintah untuk mengurangi masa karantina, pengecualian bisa diberikan kepada pelaku perjalanan umrah,'' ujar HNW.
Sebab, Arab Saudi sudah tidak lagi memberlakukan kewajiban karantina.
Kemenag seharusnya turut mendorong relaksasi karantina tersebut melalui koordinasi intensif bersama BNPB, Kemenkes, dan Kemenhub.
Hidayat menerangkan, kebijakan bebas karantina lebih dulu dijalankan negara tetangga Indonesia, seperti Singapura.
“Ini berarti kebijakan bebas karantina di Indonesia sangat mungkin diterapkan jemaah umrah yang habis melaksanakan ibadah di Arab Saudi,'' ungkap HNW.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarankan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pembebasan karantina bagi jemaah umrah
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi