HNW: MPR dan Mayoritas Fraksi di DPR Menolak Pengunduran Waktu Pemilu

HNW: MPR dan Mayoritas Fraksi di DPR Menolak Pengunduran Waktu Pemilu
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid bersama Parkindo membahas usulan pengunduran waktu pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA menerima Pimpinan Pusat Parkindo (Partisipasi Kristen Indonesia), Selasa (1/3) secara daring.

Pada kesempatan itu HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mendukung konsistensi menjalankan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Pancasila maupun UUD NRI 1945 adalah kesepakatan para pendiri bangsa maupun cita-cita reformasi.

Karena itu, HNW sepakat dengan tuntutan Parkindo agar MPR menjaga, menjalankan konstitusi, dan amanat reformasi.

Salah satu ketentuannya adalah pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan, pemilu sekali dalam lima tahun, dan kedaulatan rakyat yang memilih dalam pemilu tersebut.

Karena itu, HNW sepakat dengan Parkindo agar semua pihak menaati konstitusi dan amanat reformasi.

Lalu, menolak usul pengunduran pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Apalagi, penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan tuntutan Parkindo agar MPR menjaga, menjalankan konstitusi, dan amanat reformasi dengan menolak pengunduran waktu pemilu serta perpanjangan masa jabatan presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News