HNW: MPR dan Mayoritas Fraksi di DPR Menolak Pengunduran Waktu Pemilu

HNW: MPR dan Mayoritas Fraksi di DPR Menolak Pengunduran Waktu Pemilu
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid bersama Parkindo membahas usulan pengunduran waktu pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Foto: Humas MPR RI

Pernyataan tersebut disampaikan HNW saat dialog kebangsaaan Menuju Indonesia Tertib Konstitusi dengan pengurus DPP Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) melalui daring.

Partisipasi Kristen Indonesia merupakan kelanjutan dari Orpol Parkindo (Partai Kristen Indonesia) yang berfusi dengan Partai Demokrasi Indonesia pada zaman Orde Baru.

Pancasila maupun UUD NRI 1945, kata HNW, merupakan hasil kesepakatan bapak dan ibu bangsa saat memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia maupun ketika melaksanakan tuntutan reformasi melalui amandemen UUD NRI 1945.

“Cita-cita bangsa Indonesia Merdeka terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945, yang dulu juga dikenal dengan istilah Piagam Jakarta,'' ujarnya.

Ada keterlibatan tokoh nasional kebangsaan, baik yang beragama Islam maupun Kristiani, yaitu Mr. AA Maramis.

Pendapat beliau didengarkan dan beliau juga mendengarkan pendapat tokoh-tokoh yang lain.

Bahkan, ketika ada keberatan dari tokoh Kristiani, Mr Johanes Latuharhary, terkait Piagam Jakarta sebagaimana disampaikan sebagai aspirasi Indonesia timur juga didengarkan dan dikabulkan oleh mayoritas mutlak anggota PPKI yang beragama Islam.

Setelah kesepakatan tersebut dihasilkan, kata HNW, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan di BPUPK, Panitia 9, dan PPKI konsisten menerapkan Pancasila dan UUD 1945.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan tuntutan Parkindo agar MPR menjaga, menjalankan konstitusi, dan amanat reformasi dengan menolak pengunduran waktu pemilu serta perpanjangan masa jabatan presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News