Hindari Sorotan Kamera, EWS Tutupi Wajah
Jumat, 11 Maret 2011 – 12:46 WIB
KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi SP, saat penetapan EWS sebagai tersangka pernah menerangkan bahwa mantan Dirut PLN tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta dapat mengakibatkan kerugian negara.
Berbeda dengan tersangka kasus cek pelawat (traveller's cheque) yang semuanya ditahan, khusus untuk EWS, meski sudah berstatus tersangka sejak setahun lalu, namun hingga kini masih bebas. KPK agaknya masih belum memandang perlu untuk menahan mantan Direktur Utama PLN tersebut. (mur/jpnn)
JAKARTA - Setelah pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widioni Suwondo (EWS), sempat redup, Jumat (11/3),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali