HMI Ancam Gugat KPK, Begini Alasannya
Jumat, 04 Mei 2018 – 22:38 WIB
Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan DGS BI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politikus senior PDIP Panda Nababan dan politikus dari Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta.
Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK hingga kini tidak mampu mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.(tan/jpnn)
HMI mengancam akan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara