Hmm, Sinar Mas hingga Asian Agri Disebut Dapat Karpet Merah Ekspor CPO

Hmm, Sinar Mas hingga Asian Agri Disebut Dapat Karpet Merah Ekspor CPO
Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga memberikan karpet merah penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah kepada Sinar Mas Group hingga Asian Agri Group. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Atas penyampaian tersebut, sambung jaksa, Demak Masaulina selaku Subkoordinator menunjuk Fadro, Sabrina Manora Indriyani, Dina Rahmayanti, Almira Fauzia, dan Fadhlan Organon untuk memprioritaskan penerbitan persetujuan ekspor bagi perusahaan yang telah menghadap Indrasari Wisnu Wardhana.

"Di mana verifikasi atas syarat pengajuan data dan dokumen yang kemudian diproses ke dalam sistem Inatrade hanya dilakukan sebagai syarat formalitas saja tanpa melihat kebenaran atas data dan isi dokumen dimaksud," ujar jaksa.

Namun, dari sederatan perusahaan itu, hanya persetujuan ekspor Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group yang diurai secara detail oleh jaksa dalam dakwaan.

Jaksa hanya mengungkap sejumlah temuan perwakilan perusahaan dengan Indrasari Wisnu Wardhana.

Pada sekitar Januari 2022, setelah berlakunya Permendag 2 Tahun 2022, Master Parulian Tumanggor bersama-sama dengan Togar Sitanggang dari Musim Mas Group, Bernard selaku Ketua Umum Asosiasi Minyak Goreng Indonesia dan juga perwakilan Apical Group, Harry Hanawi perwakilan Sinar Mas group, Stanley MA perwakilan Permata Hijau Group, dan Manumpak Manurung perwakilan Asian Agri berkumpul di ruangan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

"Mereka mempertanyakan adanya Permendag No. 2 Tahun 2022," ucap jaksa.

Saat itu, kata jaksa, Master Parulian Tumanggor bersama dengan Stanley MA perwakilan Permata Hijau Group, dan Togar Sitanggang dari Musim Mas Group meminta penjelasan tentang pengertian Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) kepada Indrasari Wisnu Wardhana.

"Kemudian Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan DMO adalah kewajiban dari para eksportir untuk mendistribusikan 20 persen CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri yang dibuktikan dengan faktur pajak, PO, dan DO," kata jaksa.

Sejumlah perusahaan besar, antara lain Sinar Mas hingga Asian Agri mendapat priotitas penerbitan persetujuan ekspor (PE) CPO setelah menghadap Indrasari Wisnu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News