Hmm..Dimas Kanjeng Kok Enggan Disumpah

Dimas Kanjeng yang mengenakan hem lengan panjang warna putih dipadu celana hitam itu langsung menuju lantai 2 PN Kraksaan kemarin pagi.
Awalnya Dimas Kanjeng meminta diperiksa tanpa diambil sumpah. Namun, majelis hakim yang diketuai Yudistira menolak.
Dalam persidangan, saksi Dimas Kanjeng menyampaikan, Abdul Gani merupakan santri yang juga menjadi sultan agung di kerajaannya.
Saat majelis hakim menanyakan tanggal dan bulan Gani dibunuh, Dimas Kanjeng mengaku lupa.
Dia hanya menyebut kejadian pembunuhan Abdul Gani itu berlangsung tahun ini. "Saya tahunya Gani terbunuh atau meninggal dunia dari media," kata Dimas Kanjeng.
Saat ditanya soal pembunuhan dan motif pembunuhan Gani, Dimas Kanjeng pun dengan enteng menjawab tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu," ujarnya.
Namun, kepada majelis hakim, Dimas Kanjeng mengaku sempat memberikan uang Rp 130 juta kepada terdakwa Wahyu Wijaya.
Saat itu Wahyu jadi perantara lantaran duit itu akan dipinjam Abdul Gani.
PROBOLINGGO --Dimas Kanjeng Taat Pribadi kemarin hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan terhadap dua bekas anak buahnya, almarhum Abdul
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang