Hmmm, KPK Tuduh Maming Terima Uang Sebegini dari Orang yang Sudah Meninggal

Dia mengungkapkan PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan diduga sebagai perusahaan fiktif yang dibuat Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Tanah Bumbu.
PT ATU, lanjut Alex, membangun pelabuhan pada 2012 sampai 2014 dengan sumber uang yang seluruhnya dari Henry.
Maming diduga menerima dana sebesar Ro 104,3 miliar dari Henry melalui beberapa orang kepercayaannya dan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
Penerimaan dana tersebut terjadi pada 2014 hingga 2020 dalam bentuk tunai dan transfer rekening.
"Aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," lanjut Alex.
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Pemberi suap ialah pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Hendry Sutiyo yang kini sudah meninggal dunia.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia