Hmmm, KPK Tuduh Maming Terima Uang Sebegini dari Orang yang Sudah Meninggal

Hmmm, KPK Tuduh Maming Terima Uang Sebegini dari Orang yang Sudah Meninggal
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan KPK. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim eks eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) menerima suap ratusan miliar dari orang yang kini sudah meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," kata Alex.

Menurut Alex, pemberi suap ialah Hendry Sutiyo, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). "Pemberinya sudah meninggal," tambah Alex.

Saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu, Maming dianggap memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayahnya.

Pada 2020, Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetyo berniat untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Kemudian pada awal 2011, Maming diduga mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu saat itu Raden Dwidjono untuk memperlancar pengajuan IUP OP yang diajukan Henry.

"MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktifitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik MM," tutur Alex.

Pemberi suap ialah pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Hendry Sutiyo yang kini sudah meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News