Hobi SMS Porno ke Hp Janda, Dibui

Hobi SMS Porno ke Hp Janda, Dibui
Hobi SMS Porno ke Hp Janda, Dibui
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan masalah ini ke aparat kepolisin sektor Oebobo. Atas kerjasama polisi dan korban maka pelaku pun ditangkap dan langsung dimintai keterangan di Mapolres Kupang.

Tanel saat ini telah dietetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kepolisian Resor Kota (Polres) Kupang. Kanit Tipiring Polresta Kupang, Bripka Ona Patipelohi melalui penyidik Brigpol Musri Lede, mengatakan hal ini saat dikonfirmasi wartawan di ruang penyidik Tipiring Polresta Kupang, Sabtu (16/10) lalu. "Tersangka dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan," urainya. (onq/sam/jpnn)

KUPANG -- Masuk penjara gara-gara iseng berkelanjutan. Itu yang dialami Tanel Mbeo (34), warga Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News