Holywings di Bekasi Resmi Disegel, Satpol PP Temukan Sesuatu
jpnn.com, BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi menyegel Holywings Forest di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (29/6).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan penyegelan itu dilakukan karena pihak Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi.
"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini terkait dengan Perda Nomor 15 tahun 2020, terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB)," kata Abi saat dikonfirmasi.
"Yang kedua adalah Perwal Bekasi Nomor 52 A tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," sambung Abi.
Adapun penyegelan itu merupakan hasil audiensi Pemkot Bekasi ke Holywings Forest pada Selasa (28/6) malam.
Hasil audiensi, Pemkot Bekasi menemukan pihak Holywings belum melengkapi sejumlah perizinan.
Abi menambahkan selama penyegelan, Holywings Forest tidak boleh beroperasi.
Abi juga belum bisa memastikan sampai kapan penyegelan itu berlangsung.
Satpol PP Kota Bekasi menyegel Holywings Forest di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (29/6), simak selengkapnya.
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini
- 75 Ribu Satpol PP Bukan Honorer Biasa, Status PPPK di Depan Mata