Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik

Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik
Ilustrasi Honda Forza 250 cc. Foto: Ist

Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan itu diketuk dalam sidang pada 23 April 2019 dengan panitera pengganti Susi Saptati. (mg8/jpnn)


Terkait putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 kemarin, pihak Honda mengaku malah belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News