Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik
Senin, 29 April 2019 – 17:20 WIB
Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan itu diketuk dalam sidang pada 23 April 2019 dengan panitera pengganti Susi Saptati. (mg8/jpnn)
Terkait putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 kemarin, pihak Honda mengaku malah belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Crosser Muda Indonesia Optimistis Tampil Baik di MXGP Portugal
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Honda EM1 e Sudah Terdistribusi Sebanyak 200 Unit Per Bulan