Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru, Apalagi Berharap Diangkat PNS Tanpa Tes

Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru, Apalagi Berharap Diangkat PNS Tanpa Tes
Banyak honorer yang sangat yakin akan diangkat PNS sebagaimana usulan DPR RI pada 2016 dan tertuang di dalam Pasal 131a. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

"Dan, jelas pengertian penataan itu adalah melalui tahapan seleksi verifikasi validasinya oleh lembaga berwewenang," terangnya.

Bunda Nur juga menyoroti informasi bahwa honorer akan diangkat PNS. Dia mengingatkan bahwa mau jadi PNS juga punya aturan, yaitu masih terbenturnya usia yang maksimal 35 tahun. 

"Jadi, kalau buat honorer K2 ya, paling bisa PPPK. Teman-teman honorer enggak boleh egois, karena itu memang aturannya," ucapnya.

Dia menambahkan ada juga yang bilang saat ini PPPK bisa menjadi PNS dengan UU ASN baru. Informasi tersebut menurut Nur, menyesatkan karena pengaturannya tidak demikian.

Seharusnya kata Nur, honorer yang sudah menjadi PPPK bersyukur, karena statusnya sudah ASN.

Boleh berharap PNS, tetapi lihat juga regulasi dan kebijakannya saat ini.

Dia mengajak seluruh honorer dan PPPK fokus mengawal Peraturan Pemerintah (PP). 

Jangan tergiur dengan janji manis para calo atau oknum nakal yang bisa menjanjikan PNS atau PPPK dengan cara membayar. Sebab, menjadi ASN itu tidak bayar.

Honorer jangan terkecoh dengan UU ASN baru, apalagi berharap diangkat PNS tanpa tes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News