Honorer K2 Merasa jadi Kelinci Percobaan Regulasi PPPK
Jumat, 30 Oktober 2020 – 17:33 WIB
Ketidakmampuan pemerintah mengurus PPPK, lanjutnya, membuat honorer K2 yang jadi korban.
Kejadian ini menimbulkan tanya, apakah pemerintah benar-benar serius menyelesaikan masalah honorer K2.
Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah mengatakan bahwa pengangkatan honorer K2 yang lulus PPPK lebih cepat dari CPNS.
Ternyata semuanya meleset, honorer K2 ditinggalkan terus.
"Regulasi yang serampangan akibatnya ya begini ini. Saya curiga ini trik pemerintah untuk menggiring honorer K2 menjadi tenaga outsourcing agar mudah disingkirkan," terangnya.
Pernyataan Hanif ini bukan tanpa alasan.
Mengingat masa kontrak PPPK minimal setahun sampai lima tahun.
Kontrak PPPK diperpanjang atau tidak, diputuskan berdasar evaluasi.
Ketua honorer K2 Kabupaten Kuningan Hanif Darmawan menilai mereka hanya menjadi kelinci percobaan kebijakan soal PPPK.
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB