Honorer K2 yang Lulus PPPK Mencemaskan Masalah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengatur secara terperinci golongan dan masa kerja.
Di mana golongan dan masa kerja PPPK diperhitungkan untuk penentuan besaran gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres nomor 98 tahun 2020.
Namun, rasa waswas masih mendera honorer K2 yang lulus PPPK.
Mereka khawatir bila masa kerjanya dipotong, seperti dialami honorer K2 yang lulus CPNS 2018.
Di mana masa kerja honorer K2 yang lulus seleksi CPNS 2018 dipotong dua tahun.
"Harapan saya yang sudah nyata-nyata bekerja sejak 1997 sampai sekarang (23 tahun) dan banyak lagi yang lebih lama, janganlah dikurangi masa kerjanya," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Sabtu (3/10).
Permintaan agar tidak ada pemotongan masa kerja menurut Ahmad, ramai diperbincangkan di grup WhatsApp PPPK.
Pasalnya, pemotongan masa kerja sebagai honorer K2 akan berpengaruh pada gaji PPPK.
Para Honorer K2 yang Lulus PPPK menyampaikan masalah yang mencemaskan terkait masa kerja mereka.
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan