Honorer Masih Boleh ke Kantor, tetapi untuk Ambil Gaji Terakhir, Waduh

Honorer Masih Boleh ke Kantor, tetapi untuk Ambil Gaji Terakhir, Waduh
Para honorer atau non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya dipersilakan ambil gaji terakhir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah non-ASN atau honorer di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) pada 2022, mencapai 267 orang.

Tahun 2023 ini, untuk tenaga kesehatan mencapai 371 orang, guru 372 orang dan teknis 67 orang. Totalnya mencapai 1.077 orang.

Sisa honorer sebanyak 453 orang tenaga kesehatan, 386 orang guru dan 1.177 orang tenaga teknis. Totalnya mencapai 2.016 orang.

Sekretaris Daerah Pemkab Gorontalo Utara Suleman Lakoro mengatakan, pihaknya terus berupaya agar 2.016 orang honorer tersebut dapat beralih status menjadi ASN PPPK.

"Kita perjuangkan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah," kata Suleman Lakoro di Gorontalo, Minggu (2/7).

Dia menyebutkan, total anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji honorer daerah tergolong besar, mencapai Rp1,7 miliar per bulan.

"Olehnya kita berupaya keras agar seluruh honorer yang tersisa dapat beralih status menjadi PPPK. Semoga sebelum 28 November 2023 ini, ada kabar baik dari pemerintah pusat untuk para honorer daerah," kata Suleman.

Silakan, Honorer Ambil Gaji Terakhir

Di sisi lain, Suleman mengatakan, Pemkab Gorontalo Utara tidak memperpanjang kontrak tenaga honor daerah itu untuk Tahun Anggaran 2023, yang secara kebutuhan dianggap tidak mendesak.

Tenaga honorer atau non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya dipersilakan datang ke kantor untuk mengambil gaji terakhir. Kapan jadi ASN PPPK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News