Honorer Masih Boleh ke Kantor, tetapi untuk Ambil Gaji Terakhir, Waduh

Honorer Masih Boleh ke Kantor, tetapi untuk Ambil Gaji Terakhir, Waduh
Para honorer atau non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya dipersilakan ambil gaji terakhir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kontrak honorer daerah tahun ini hanya sampai bulan Juni. Kita (Pemkab Gorut) tidak memperpanjang. Namun, telah membentuk tim verifikasi untuk mengevaluasi daftar usulan dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai keperluan tenaga penunjang di kantor masing masing," kata Suleman.

Dia memastikan Pemkab Gorut tidak merumahkan para honorer.

"Masa kerja mereka sesuai kontrak memang hanya sampai bulan Juni untuk Tahun Anggaran 2023 ini," kata dia.

Tim verifikasi yang dia pimpin beranggotakan para Asisten, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, segera melakukan verifikasi dan validasi tenaga penunjang yang diperlukan di setiap OPD.

Untuk honorer yang bersifat sangat dibutuhkan alias darurat seperti guru tidak tetap, tenaga kesehatan masih tetap bertugas seperti biasa.

Sama halnya dengan honorer bersifat mendesak seperti tenaga pemadam kebakaran yang wajib siaga setiap waktu.

Serta tenaga penunjang bersifat wajib ada seperti supir, petugas kebersihan, dan tenaga administrasi (juru catat surat masuk).

"Selebihnya perpanjangan kontrak honorer daerah belum dilakukan. Kita tunggu hasil verifikasi dan validasi kemudian disesuaikan dengan anggaran.”

Tenaga honorer atau non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya dipersilakan datang ke kantor untuk mengambil gaji terakhir. Kapan jadi ASN PPPK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News