Honorer tak Dapat THR, ADKASI Salahkan MenPAN-RB

Honorer tak Dapat THR, ADKASI Salahkan MenPAN-RB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan MenPAN-RB Asman Abnur dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (23/5) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan tunjangan hari raya ( THR ) bagi PNS, TN/Polri tapi mengabaikan tenaga honorer disesalkan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).

Mereka menilai, kebijakan yang tidak adil ini merupakan akal-akalan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.

"Kalau MenPAN-RB bilang tidak diatur dalam PP kan sebenarnya bisa diatur dalam pasal peralihan. Dari dulu kan tidak ada THR dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak mengatur itukan. Diaturnya dalam PP, jadi sebenarnya bisa diusulkan MenPAN-RB, kalau mau" ungkap Ketum ADKASI Lukman Said kepada JPNN, Sabtu (26/5).

Anehnya, MenPAN-RB berdalih tidak ada aturan mainnya THR untuk honorer. Sebagai legislator, Lukman menambahkan, peraturan pemerintah bisa dibuat untuk mengakomodasi THR honorer.

Ini dilihat dari pensiunan yang tidak aktif lagi bisa diberikan THR.

"Logikanya THR itu hanya untuk mengapresiasi orang yang bekerja. Kalau tidak bekerja lagi kan tidak perlu lagi dapat THR. Beda loh ya THR dan gaji 13. Ini kok pemerintah suka-sukanya membuat PP tapi mengabaikan aspek keadilan," kritiknya.

Bila pemerintah mau fair, lanjutnya, kenaikan THR itu sebaiknya dihibahkan untuk tenaga honorer.

Dia pun meminta jangan sebut-sebut PP sebab aturan itu dibuat sesuai kondisi.

ADKASI protes karena pensiunan PNS yang sudah tidak bekerja malah mendapatkan THR sedangkan honorer tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News