Hormati Demokrat, Ical Tegaskan Golkar Berubah Dukung Perppu Pilkada

Hormati Demokrat, Ical Tegaskan Golkar Berubah Dukung Perppu Pilkada
Hormati Demokrat, Ical Tegaskan Golkar Berubah Dukung Perppu Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar akhirnya memutuskan mendukung Perppu Pilkada. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie melalui akun twitternya @aburizalbakrie, Selasa (9/12) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ical menuliskan, Munas IX Golkar di Bali beberapa waktu lalu memang memunculkan aspirasi untuk memperjuangkan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dengan kata lain, menolak Perppu Pilkada. "Rekomendasi tersebut diusulkan oleh keseluruhan 547 pemilik hak suara dan 1300 peninjau," beber Ical.

Selain itu, pertimbangannya Golkar dan partai-partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) menilai bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah sistem yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya, sesuai dengan isi sila ke-4 Pancasila. "Namun di sisi lain, KMP juga memiliki perjanjian tertulis dengan Partai Demokrat," tandas Ical.

Perjanjian itu berisi, KMP bersama-sama Demokrat akan mensukseskan pemilihan pimpinan DPR. "Dlm kesepakatan itu jg, pd pasal 2 menyatakan:“Kami bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada.”‬ lanjut Ical.

Selain itu, tambahnya, Golkar juga melihat adanya dorongan kuat dari masyarakat agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung. "Maka Partai Golkar akan mendukung Perppu usul Pemerintah tentang UU Pilkada tersebut," pungkas Ical. 

Di twitternya, Ical juga mengunggah dokumen perjanjian terkait kesepakatan bersama soal susunan kepengurusan MPR-DPR dan juga dukungan terhadap usulan pemerintah terhadap UU Pilkada. Di sana tampak tanda tangan dari pihak yang bersepakat yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKS dan PPP. (dil/jpnn)


JAKARTA - Partai Golkar akhirnya memutuskan mendukung Perppu Pilkada. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie melalui akun twitternya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News