Hotel Untuk Isolasi Pasien COVID-19, Apakah Tetap Buka Buat Umum?

Hotel Untuk Isolasi Pasien COVID-19, Apakah Tetap Buka Buat Umum?
Ilustrasi swab test COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan dua hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Kedua hotel itu yakni Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan, selama digunakan untuk pasien Covid-19, kedua hotel tersebut tidak memberikan pelayanan penginapan untuk umum.

"Sudah full (pasien) Covid-19, jadi sudah tidak menerima pasien (masyarakat) umum lagi. Itu memang oleh Kemenpar dikontrak full untuk seluruh (pasien) covid. Jadi tidak terima pasien (masyarakat) umum," kata Fify dalam siaran langsung Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9).

Seluruh biaya hotel untuk isolasi pasien Covid-19 ini ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Fifi menambahkan, rencananya pihak Kemenpar secara total akan mengontrak 18 hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. 

"Selama ini diprakarsai Kemenpar, rencananya ada 18 (hotel), baru running dua (hotel)," ujar Fify.

Diketahui, pemerintah telah membuka Hotel Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. 

Pemerintah telah membuka dua hotel di Jakarta untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News