I Wayan Sudiarta Jago Merayu, Ini Buktinya
Senin, 01 Maret 2021 – 02:25 WIB
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi beserta dokumen, pelaku ditangkap pada Kamis (25/2) pukul 06.00 Wita di Karangasem, Manggis.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(antara/jpnn)
Kompol Doddy Monza menjelaskan kasus yang menjerat I Wayan Sudiarta di wilayah hukum Denpasar Utara, Bali.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan