I Wayan Sudiarta Jago Merayu, Ini Buktinya

I Wayan Sudiarta Jago Merayu, Ini Buktinya
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi beserta dokumen, pelaku ditangkap pada Kamis (25/2) pukul 06.00 Wita di Karangasem, Manggis.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(antara/jpnn)

Kompol Doddy Monza menjelaskan kasus yang menjerat I Wayan Sudiarta di wilayah hukum Denpasar Utara, Bali.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News