Ibu dan Anak di Palembang Kompak Edarkan Sabu-Sabu

Ibu dan Anak di Palembang Kompak Edarkan Sabu-Sabu
Barang bukti sabu-sabu kedua tersangka. Foto: Cuci Hati/jpnn.

"Anggota kami menemukan sabu-sabu dalam pakaian lemari plastik rumah pelaku," ujar Harryo. 

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini (20) ibu dan anak di Palembang ini kompak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News