Ibu dan Anak di Palembang Kompak Edarkan Sabu-Sabu
Senin, 10 Juli 2023 – 20:59 WIB

Barang bukti sabu-sabu kedua tersangka. Foto: Cuci Hati/jpnn.
"Anggota kami menemukan sabu-sabu dalam pakaian lemari plastik rumah pelaku," ujar Harryo.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini (20) ibu dan anak di Palembang ini kompak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang