Ibu dan Anak Mesum, Didenda Cuci Kampung

Ibu dan Anak Mesum, Didenda Cuci Kampung
Ibu dan Anak Mesum, Didenda Cuci Kampung
BENGKULU--Dinilai telah menodai kampung pemukiman di Kelurahan Kandang khususnya lingkungan Jalan Selatan 1 RT 4,  Ne (38) dan Yu (22), ibu dan anak tiri yang digerebek sedang indehoy di rumah kontrakannya, dipastikan akan menjalani denda adat cuci kampung. Selain itu, pelaku juga diminta oleh warga untuk pindah dari lingkungan mereka, alias diusir.

Ketua RT 4, Supandi Yono mengungkapkan, sesuai kesepakatan pelaku, warga dan pemuka adat, pelaku mesum dikenakan denda cuci kampong. Jika tidak ada aral melintang, rencana tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu (4/1).

"Kami sudah menyepakati untuk menggelar cuci kampong. Perbuatan ibu dan anak tiri ini sudah menodai pemukiman kami. Secara adat, cuci kampong ini diharapkan dapat menjadi penetral anggapan yang tidak baik terhadap warga kami dan juga sebagai permohonan maaf pelaku kepada warga. Kedua pelaku sudah menyanggupinya, mungkin besok (hari ini, red) akan kita gelar," jelas Supandi.

Selain itu, Supandi menegaskan, secara langsung warga yang berada di sekitar rumah kontrakan pelaku sudah tidak menerima lagi keberadaan pelaku tinggal RT ini. Apalagi setelah warga mengetahui selama ini keluarga pelaku yang sudah tinggal selama 1 tahun di RT tersebut tidak melapor kepada Ketua RT.

BENGKULU--Dinilai telah menodai kampung pemukiman di Kelurahan Kandang khususnya lingkungan Jalan Selatan 1 RT 4,  Ne (38) dan Yu (22), ibu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News