Ibu-Ibu Main Judi

Duduk di Kursi Pesakitan, Tangis jadi Andalan

Ibu-Ibu Main Judi
Ibu-Ibu Main Judi
Majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati SH ditemani oleh Sorta Ria Neva dan Soebandi menanyakan kesungguhan perkataan mereka. "Kalian yakin tak akan mengulanginya lagi. Kami tunda sidang hingga minggu depan untuk mempertimbangkan hukuman untuk saudara," tutur hakim Merry Wati kepada ketiga terdakwa.

Para terdakwa pun mengangguk. Mereka mengatakan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dilansir Batam Pos, dalam surat tuntutan tersebut terungkap bahwa  penangkapan mereka terjadi pada bulan November 2011 lalu di daerah kawasan Tanjung Sengkuang, Batuampar. Warga di sana merasa resah karena di lingkungan mereka sering terjadi perjudian. Setelah diselidiki anggota polisi, ternyata memang benar adanya permainan judi. Di sana, polisi berhasil mengamankan para terdakwa yang sedang asyik bermain beserta 2 set kartu remi dan sejumlah uang sekitar Rp170 ribu.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dianggap telah melanggar pasal 303 jo pasal 55 KUHP tentang perjudian. "Menuntut agar terdakwa dapat dihukum satu tahun dan enam bulan penajara dan dikurangi dengan selama terdakwa ditahan," ujar Jaksa Sriyati yang mengantikan jaksa penuntut Hendrawan. (she/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pistol Polisi Dibeli PNS

BATAM -  Gara-gara main kartu sambil taruhan, Samsidar, 55, dan Ida Tamson, 42, duduk di kursi pesakitan. Keduanya menangis di ruang sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News