Ibu Kandung Mendengar Cerita Putrinya, Langsung Kaget, Sungguh Pedih
Selasa, 30 Juni 2020 – 09:02 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kanan) menunjukkan barang bukti kasus seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya, Senin (29/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI jaget dan marah. Dia langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban, karena perempuan berusia 18 tahun tersebut mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut. (antara/jpnn)
Perempuan yang kini berusia 18 tahun warga Kota Malang, Jatim, cerita kepada ibu kandungnya inisial NI, sungguh mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum