Ibu Korban Pembunuhan di Hotel Rio Minta Pelaku Dihukum Mati

Saksi Angga menambahkan selama mengenal korban sudah seperti saudara sendiri namun mengenai pekerjaan korban tersebut baru mengetahui dua bulan sebelum kejadian.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Berry Saputra mengaku dirinya tega melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan masih merasa kurang puas dengan layanan yang diberikan korban.
“Saya mau lagi, namun dijawab korban waktunya sudah habis padahal uang 400 ribu rupiah sudah saya berikan kepada korban, makanya saya lakukan itu, pak,” ungkap terdakwa.
JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH kembali akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar Kamis dua pekan ke depan, JPU berencana menghadirkan saksi-saksi dari pihak Hotel Rio.
Usai persidangan, Jaksa Ursula mengatakan terdakwa yang dijerat Pasal 338 KUHP terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Itu belum ditambah tindak pidana dugaan pencurian pasal 362 KUHP yang dilakukan terdakwa. Setelah membunuh korban juga mencuri satu unit handphone milik korban,” singkatnya.(fdl/sumeks.co)
Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Yuliana Hasyim, 25, di kamar No 625, Hotel Rio, di Jl Lingkaran I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kamis (10/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda lewat Fashion Incubation
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU