Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat, Korbannya 55 Orang, Ya Ampun

Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat, Korbannya 55 Orang, Ya Ampun
Polres Magelang mengungkap kasus penipuan arisan online. Foto: Humas Polres Magelang

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," katanya. (jpnn)

Siapa yang jadi korban ibu rumah tangga ini? Dia sekarang sudah diamankan pihak kepolisian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News