Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat, Korbannya 55 Orang, Ya Ampun
Rabu, 01 September 2021 – 04:18 WIB
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," katanya. (jpnn)
Siapa yang jadi korban ibu rumah tangga ini? Dia sekarang sudah diamankan pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya